Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERPRES Nomor 171 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dan Kementerian Transmigrasi tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 85 Tahun 2O20 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 192), berdasarkan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 48... FTTESIDEN EEFUBUK INDONESIA - t6-
Koreksi Anda