Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 171 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya, menerapkan sistem akuntabilitas kineda instansi pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Koreksi Anda
