Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 171 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya, menerapkan sistem akuntabilitas kineda instansi pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Koreksi Anda