Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 171 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. SekretariatJenderal; b. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan; c. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal; d. Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal; e. InspektoratJenderal; f. Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal; g. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal; h. Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan; i. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan j. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda