Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 171 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan;
c. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal;
d. Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal;
e. InspektoratJenderal;
f. Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal;
g. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal;
h. Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan;
i. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
j. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
