Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 171 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumus€ul, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pengembangan ekonomi dan investasi desa, dan penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawas€rn atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f. pelaksanaan pengembangan kebijakan dan daya saing, pen1rusunan keterpaduan rencana pembangunan, dan pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan dan daerah tertinggal;
I. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa dan daerah tertinggal;
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
BAB III. . .
Koreksi Anda
