Koreksi Pasal 59
PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT
Teks Saat Ini
Pemberlakuan Persetujuan ini wajib berlaku ketika instrument ratifikasi, penerimaan, atau persetujuan telah disimpan oleh setidaknya sepuluh (10) Penandatangan yang penyertaan awalnya, seperti yang tercantum pada Skedul A dalam Persetujuan ini, secara agregat memenuhi tidak kurang dari lima puluh (50) persen dari total penyertaan.
Koreksi Anda
