Koreksi Pasal 57
PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT
Teks Saat Ini
Penandatangan dan Penyimpanan
1. Persetujuan ini, disimpan oleh Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (selanjutnya akan disebut “Penyimpan”), wajib tetap terbuka sampai 31 Desember 2015 untuk penandatangan oleh pemerintah negara yang tercantum pada Skedul A.
2. Penyimpan wajib mengirimkan salinan Persetujuan yang ditetapkan kepada seluruh Penandatangan dan negara lain yang menjadi anggota Bank.
Koreksi Anda
