Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kekebalan dari Tindakan Hukum 1. Bank wajib mendapat kekebalan dari semua bentuk proses hukum, kecuali dalam beberapa kasus yang muncul atau berhubungan dengan pelaksanaan kewenangan untuk mengumpulkan dana, melalui pinjaman atau bentuk lainnya, untuk menjamin kewajiban-kewajiban, atau untuk membeli dan menjual atau menanggung penjualan surat-surat berharga, dalam beberapa kasus tindakan dapat diajukan kepada Bank di pengadilan yuridiksi yang kompeten yang terdapat di negara di mana kantor Bank berlokasi, atau telah menunjuk pihak dengan tujuan untuk menerima jasa atau proses pemberitahuan, atau telah mengeluarkan atau menjaminkan surat berharga. 2. Tanpa mengesampingkan ketentuan pada ayat 1 Pasal ini, tidak ada tindakan yang wajib bisa dituntutkan terhadap Bank oleh anggota, atau badan, atau lembaga anggota, atau oleh entitas atau orang yang secara langsung atau tidak langsung bertindak untuk atau menyampaikan klaim dari anggota atau dari badan mana pun atau lembaga anggota. Para anggota wajib memiliki cara lain atas prosedur khususuntuk penyelesaikan sengketa antara Bank dan anggotanya sebagaimana diatur dalam Persetujuan ini, dalam hukum dan peraturan Bank, atau kontrak yang dilakukan dengan Bank. 3. Properti dan aset Bank wajib, di mana pun berlokasi dan siapapun yang memiliki, kebal terhadap semua bentuk penyitaan, pengambilan, atau eksekusi sebelum penyampaian atas putusan akhir terhadap Bank.
Koreksi Anda