Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Status Bank Bank wajib memiliki yuridiksi penuh dan, khususnya, kapasitas hukum yang penuh: (i) untuk membuat kontrak (ii) untuk memperoleh, membuang, properti yang bergerak dan tidak bergerak; (iii) untuk membentuk dan menanggapi tindakan hukum; dan (iv) untuk mengambil tindakan yang diperlukan atau berguna bagi tujuan dan kegiatannya.
Koreksi Anda