Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penarikan Keanggotaan 1. Anggota mana pun dapat menarik diri dari Bank kapan pun dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis pada Bank di kantor utamanya. 2. Penarikan diri yang dilakukan oleh anggota wajib berlaku efektif, dan keanggotaannya akan berakhir, pada tanggal sebagaimana tecantum dalam pemberitahuan tersebut tapi tidak kurang dari enam (6) bulan setelah tanggal pemberitahuan tersebut diterima oleh Bank. Namun demikian, kapan pun sebelum penarikan diri pada akhirnya efektif, anggota dapat memberitahukan Bank secara tertulis pembatalan atas pemberitahuan niatnya untuk menarik diri. 3. Anggota menarik diri tersebut wajib tetap bertangung jawab atas kewajiban langsung dan kontingen kepada Bank yang masih menjadi tanggung jawabnya pada tanggal pengiriman surat pemberitahuan penarikan diri. Jika penarikan diri tersebut telah berlaku efektif, anggota wajib tidak memiliki tanggungan atas kewajiban yang berasal dari kegiatan operasional Bank yang timbul setelah tanggal surat penarikan diri tersebut diterima oleh Bank. Pasal 38 Penangguhan Keanggotaan 1. Jika anggota gagal memenuhi kewajibannya kepada Bank, Dewan Gubernur dapat menangguhkan anggota tersebut melalui pemungutan suara Super Mayoritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 28. 2. Anggota yang ditangguhkan tersebut wajib secara otomatis berhenti menjadi anggota satu (1) tahun sejak tanggal penangguhan, kecuali Dewan Gubernur MEMUTUSKAN melalui pemungutan suara Super Mayoritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 untuk mengembalikan anggota tersebut ke kedudukan yang baik. 3. Selama penangguhan tersebut, anggota wajib tidak diberikan hak untuk menggunakan haknya berdasarkan Persetujuan ini, kecuali hak untuk menarik diri, tapi wajib tetap tergantung pada seluruh kewajibannya. Pasal 39 Penyelesaian Rekening 1. Setelah tanggal di mana negara tersebut berhenti menjadi anggota, Anggota tersebut wajib tetap bertanggung jawab atas kewajiban langsung kepada Bank dan kewajiban kontingennya kepada Bank selama terdapat bagian pinjaman, jaminan, investasi ekuitas, atau bentuk pembiayaan lainnya berdasarkan Pasal 11 ayat 2 (vi) (selanjutnya, pembiayaan lainnya) yang memiliki kontrak sebelum anggota tersebut berhenti menjadi anggota tetap diakui, tetapi wajib tidak memunculkan kewajiban terkait dengan pinjaman, jaminan, investasi ekuitas, dan pembiayaan lain setelahnya yang dilakukan oleh Bank dan tidak juga membagi baik pendapatan maupun pengeluaran Bank 2. Pada waktu negara tersebut berhenti menjadi anggota, Bank wajib mengatur mengenai pembelian ulang atas saham negara tersebut di Bank sebagai bagian penyelesaian rekening negara tersebut sesuai dengan ketentuan pada ayat 3 dan 4 dalam Pasal ini. Untuk tujuan ini, harga pembelian kembali atas saham dimaksud wajib merupakan nilai buku yang ditunjukkan oleh Bank pada tanggal ketika negara tersebut berhenti menjadi anggota. 3. Pembayaran saham yang dibeli kembali oleh Bank berdasarkan Pasal ini wajib diatur sesuai kondisi sebagai berikut: i. Setiap tagihan terhutang negara tersebut terkait sahamnya wajib ditahan selama Negara tersebut, bank sentral atau badan-badannya, lembaga atau pemerintah daerah tetap bertanggung jawab, sebagai peminjam, penjamin, atau pihak terikat lainnya sehubungan dengan investasi ekuitas atau pembiayaan lainnya, kepada Bank dan jumlah tersebut dapat, sesuai pilihan Bank, dibebankan terhadap kewajiban apapun yang jatuh tempo. Tidak boleh ada jumlah yang wajib ditahan terkait kewajiban kontingen dari negara tersebut untuk dilakukan penjualan di masa datang terhadap penyertaan modalnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat 3. Dalam keadaan apapun, tidak ada tagihan terhutang jatuh tempo kepada anggota atas sahamnya yang wajib dibayarkan sampai dengan enam (6) bulan setelah tanggal di mana anggota tersebut mengundurkan diri sebagai anggota. ii. Pembayaran atas saham dapat dilakukan dari waktu ke waktu, setelah menyerahkan sertifikat saham oleh negara yang bersangkutan, di mana jumlah yang dibayarkan sebagaimana harga saat pembayaran kembali sesuai dengan ayat 2 pada Pasal ini melebihi jumlah agregat kewajiban, pinjaman-pinjaman, jaminan-jaminan, investasi-investasi ekuitas, dan pembiayaan lainnya sebagaimana dimaksud pada butir (i) ayat ini, sampai dengan anggota yang mengundurkan diri tersebut telah menerima seluruh harga pembelian kembali. iii. Pembayaran wajib dilakukan dalam mata uang yang ditentukan oleh Bank, dengan mempertimbangkan posisi keuangannya. iv. Jika kerugian yang ditanggung oleh Bank atas pinjaman, jaminan, investasi ekuitas, dan pembiayaan lainnya di mana belum diselesaikan pada waktu anggota tersebut mengundurkan diri dan jumlah kerugian tersebut melebihi cadangan tersedia terhadap kerugian pada tanggal tersebut, negara tersebut wajib membayar kembali, berdasarkan permintaan, jumlah harga pembelian kembali atas sahamnya setelah dikurangi kerugian yang telah diperhitungkan ketika harga pembayaran kembali telah ditetapkan. Lebih jauh lagi, mantan anggota tersebut wajib tetap bertanggung jawab atas setiap penjualan dari penyertaan yang belum dibayar sesuai dengan Pasal 6 ayat 3, terkait hal tersebut tanggung jawab dari mantan anggota diperlukan ketika terjadi penggerusan modal dan penjualan telah dilakukan pada saat harga jual kembali atas saham tersebut ditentukan. 4. Jika Bank memberhentikan kegiatan operasionalnya sesuai dengan Pasal 41 dalam enam (6) bulan sejak tanggal negara tersebut berhenti menjadi anggota, semua hak negara terkait wajib ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41 s.d. 43. Negara tersebut wajib dipertimbangkan tetap sebagai anggota untuk tujuan terkait Pasal tersebut tetapi tidak memiliki hak untuk memberikan suara.
Koreksi Anda