Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT
Teks Saat Ini
Karakter Internasional Bank
1. Bank wajib tidak menerima Dana Khusus, pinjaman atau bantuan yang dapat menimbulkan prasangka, membatasi, menyimpang atau hal lain yang dapat mengubah tujuan dan fungsi Bank.
2. Bank, PRESIDEN, pejabat dan stafnya wajib tidak terlibat dalam urusan politik anggota manapun, ataupun Bank wajib untuk tidak terpengaruh dalam keputusannya oleh karakter politis di mana
anggotanya terlibat. Hanya pertimbangan ekonomi yang wajib menjadi relevan terhadap keputusan Bank. Pertimbangan tersebut wajib dipertimbangkan secara utuh untuk mencapai dan melaksanakan tujuan dan fungsi Bank.
3. PRESIDEN, pejabat dan staf Bank, dalam menjalankan tugasnya, mempunyai kewajiban sepenuhnya kepada Bank dan tidak pada otoritas lainnya. Tiap-tiap anggota Bank wajib menghormati karakter internasional dalam bertugas dan wajib menjauhkan diri dari usaha untuk mempengaruhi mereka selama menjalankan tugasnya.
Koreksi Anda
