Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT
Teks Saat Ini
Metode Pemenuhan Kewajiban Bank
1. Pada kegiatan operasional biasa Bank, jika terjadi penunggakan atau gagal bayar atas pinjaman yang dibuat, disertakan, atau dijamin oleh Bank, dalam hal terjadi kerugian atas investasi ekuitas atau jenis pembiayaan lainnya berdasarkan Pasal 11 ayat 2 (vi), Bank wajib mengambil tindakan bila dianggap perlu. Bank wajib mempertahankan dana yang layak atas kerugian yang mungkin dialami.
2. Kerugian yang timbul atas kegiatan operasional biasa Bank wajib dikenakan pada:
(i) pertama, terhadap dana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatas;
(ii) kedua, terhadap pendapatan bersih;
(iii) ketiga, terhadap cadangan dan laba ditahan;
(iv) keempat, terhadap modal disetor; dan (v) terakhir, terhadap jumlah modal cadangan yang belum ditarik yang wajib ditarik sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 3.
Koreksi Anda
