Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT
Teks Saat Ini
Mata Uang
1. Anggota wajib tidak melakukan pembatasan mengenai mata uang, termasuk tanda terima, kepemilikan, penggunaan atau transfer oleh Bank atau Penerima dana dari Bank tersebut, untuk pembayaran di negara manapun.
2. Apabila diwajibkan berdasarkan persetujuan ini untuk membandingkan nilai suatu mata uang dengan yang lainnya atau untuk menentukan apakah suatu mata uang dapat dikonversikan, penilaian atau penentuan wajib dilakukan oleh Bank.
Koreksi Anda
