Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT
Teks Saat Ini
Alokasi dan Distribusi Pendapatan Bersih
1. Dewan Gubernur wajib menentukan setidaknya setahun sekali bagian apa dari pendapatan bersih Bank yang wajib dialokasikan, setelah membuat ketentuan mengenai cadangan, untuk laba ditahan atau tujuan lainnya dan untuk bagian lainnya, bila ada, wajib dibagikan kepada anggota. Keputusan atas alokasi pendapatan bersih Bank untuk tujuan lain wajib diambil berdasarkan pemungutan suara Super Mayoritas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28.
2. Pembagian yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya wajib dibuat sesuai dengan proporsi jumlah saham yang dimiliki oleh setiap anggota, dan pembayaran wajib dilakukan dengan cara dan penggunaan mata uang sebagaimana Dewan Gubernur menentukan.
Koreksi Anda
