Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Syarat dan Ketentuan untuk Pembiayaan 1. Dalam hal pinjaman yang dibuat atau disertakan atau pinjaman yang dijamin oleh Bank, kontrak wajib dibuat sesuai dengan prinsip operasional yang ditetapkan dalam Pasal 13 dan ketentuan lain dari Persetujuan ini, serta syarat dan ketentuan untuk pinjaman atau jaminan yang bersangkutan. Dalam pengaturan syarat dan ketentuan, Bank wajib memperhitungkan sepenuhnya kebutuhan untuk menjaga pendapatan dan posisi keuangannya. 2. Ketika penerima pinjaman atau penjamin pinjaman itu sendiri bukan anggota, Bank dapat, ketika hal tersebut dianggap memungkinkan, mengharuskan anggota di wilayah yang bersangkutan untuk menjalankan proyek dimaksud, atau lembaga publik atau badan apapun dari anggota tersebut yang diterima oleh Bank, untuk menjamin pengembalian dan pembayaran bunga dan biaya lainnya atas pinjaman sesuai dengan ketentuan. 3. Jumlah investasi ekuitas wajib tidak melebihi persentase modal ekuitas dari entitas atau perusahaan yang bersangkutan sebagaimana diizinkan dalam kebijakan yang disetujui oleh Dewan Direktur. 4. Bank dapat menyediakan pembiayaan dalam kegiatan operasionalnya dengan mata uang dari negara yang bersangkutan, sesuai dengan kebijakan untuk meminimalisasi risiko mata uang.
Koreksi Anda