Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT
Teks Saat Ini
Ketentuan Saham
1. Saham yang disertakan di awal oleh para anggota wajib diterbitkan pada nilai nominal. Saham lain wajib diterbitkan pada nilai nominal kecuali Dewan Gubernur dalam kondisi khusus MEMUTUSKAN untuk menerbitkannya dalam ketentuan lain melalui pemungutan suara Spesial Mayoritas sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 28.
2. Saham wajib tidak boleh dijaminkan atau dibebankan dengan cara apapun, dan wajib hanya dapat dialihkan kepada Bank.
3. Kewajiban anggota terkait saham wajib terbatas pada bagian yang belum dibayar atas harga penerbitannya.
4. Tidak ada anggota yang wajib berkewajiban, dengan alasan keanggotaannya, atas kewajiban Bank.
Koreksi Anda
