Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT
Teks Saat Ini
Pembayaran Penyertaan
1. Pembayaran jumlah penyertaan awal oleh setiap Penandatangan Persetujuan yang menjadi anggota berdasarkan Pasal 58 atas modal disetor Bank wajib dilaksanakan dalam lima (5) angsuran, masing- masing dua puluh (20) persen atas jumlah tersebut, kecuali sebagaimana diatur pada ayat 5 Pasal ini.
Angsuran pertama wajib dibayar oleh masing-masing anggota dalam tiga puluh (30) hari setelah berlakunya Persetujuan ini, atau pada saat atau sebelum tanggal penyerahan dokumen ratifikasi, penerimaan atau persetujuan berdasarkan Pasal 58 ayat (1), yang mana yang paling akhir. Angsuran kedua akan jatuh tempo satu (1) tahun dari berlakunya Persetujuan ini. Tiga (3) angsuran berikutnya wajib jatuh tempo berturut-turut satu (1) tahun dari tanggal jatuh tempo angsuran sebelumnya.
2. Masing-masing angsuran pembayaran penyertaan awal atas modal disetor asli wajib dibayar dalam dolar atau mata uang yang dapat ditukar, kecuali sebagaimana dinyatakan dalam ayat 5 pada Pasal ini. Bank setiap saat dapat mengonversikan pembayaran tersebut dalam dolar. Seluruh hak, termasuk hak suara, yang diperoleh dari saham disetor dan saham callable terkait yang mana pembayarannya telah jatuh tempo tetapi belum diterima wajib ditangguhkan sampai pembayaran penuh diterima oleh Bank.
3. Pembayaran jumlah yang disertakan atas modal callable Bank wajib dapat ditarik hanya dan apabila diperlukan oleh Bank untuk memenuhi kewajibannya. Dalam hal terjadi penarikan tersebut, pembayaran dapat dilakukan sesuai pilihan anggota dalam dolar atau mata uang yang dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban Bank dalam rangka memenuhi tujuan dilakukannya penarikan tersebut.
Penarikan atas penyertaan saham yang belum dibayar wajib dalam persentase yang sama atas seluruh saham callable.
4. Bank wajib menentukan tempat pembayaran berdasarkan Pasal ini, dengan syarat, sampai pertemuan pertama Dewan Gubernur, pembayaran dari angsuran pertama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini wajib ditujukan kepada Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok, sebagai Wali untuk Bank.
5. Anggota yang dianggap sebagai negara kurang berkembang sesuai peruntukan ayat ini dapat membayar penyertaannya berdasarkan ayat 1 dan 2 Pasal ini, sebagai alternatif, baik:
a. seluruhnya dalam dolar atau mata uang yang dapat ditukar sampai dengan sepuluh (10) angsuran, dengan masing-masing angsuran tersebut sama dengan sepuluh (10) persen jumlah total, angsuran pertama dan kedua jatuh tempo sebagaimana diatur dalam ayat 1, dan angsuran ketiga sampai kesepuluh jatuh tempo pada peringatan kedua dan seterusnya dari tanggal berlakunya Persetujuan ini; atau
b. dengan porsi dalam dolar atau mata uang lainnya yang dapat ditukar dan porsi sampai dengan lima puluh (50) persen dari setiap angsuran dalam mata uang anggota, mengikuti jadwal angsuran yang diatur pada ayat 1 Pasal ini. Ketentuan berikut wajib berlaku untuk pembayaran di bawah huruf (b) ini:
(i) anggota wajib menyarankan Bank pada waktu penyertaan modalnya berdasarkan ayat 1 Pasal ini terkait proporsi pembayaran yang dilakukan dalam mata uang sendiri.
(ii) setiap pembayaran dalam mata uang anggota sendiri berdasarkan ayat 5 ini wajib dalam jumlah yang ditentukan oleh Bank setara dengan nilai penuh dalam mata uang dolar atas porsi penyertaan yang dibayar. Pembayaran awal wajib dalam jumlah yang dianggap tepat oleh anggota tetapi wajib tunduk pada aturan tertentu, yang dilakukan dalam waktu sembilan puluh
(90) hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran karena Bank wajib menentukan nilai setara dolar atas pembayaran tersebut.
(iii) Kapanpun Bank berpendapat, nilai tukar mata uang anggota telah terdepresiasi secara signifikan, anggota tersebut wajib membayar kepada Bank dalam jangka waktu yang wajar, atas tambahan jumlah mata uangnya yang diperlukan untuk mempertahankan nilai mata uang tersebut sesuai dengan yang disimpan oleh Bank terkait penyertaannya.
(iv) Kapanpun Bank berpendapat, nilai tukar mata uang anggota telah terapresiasi secara signifikan, Bank wajib membayar kepada anggota dalam jangka waktu yang wajar, sejumlah mata uang yang dibutuhkan untuk menyesuaikan nilai mata uang yang disimpan oleh Bank terkait penyertaannya.
(v) Bank dapat mengesampingkan hak untuk pembayaran berdasarkan butir (iii) dan anggota dapat mengesampingkan haknya untuk pembayaran berdasarkan butir (iv).
6. Bank wajib menerima dari anggota manapun yang membayarkan penyertaannya berdasarkan ayat (5) huruf b dari Pasal ini, surat sanggup bayar atau surat utang lainnya yang diterbitkan Pemerintah anggota, atau oleh lembaga penyimpanan yang ditunjuk oleh anggota, sebagai ganti dari jumlah yang dibayarkan dalam mata uang anggota, dalam hal jumlah tersebut tidak dibutuhkan oleh Bank untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya. Surat sanggup bayar atau surat utang tersebut harus bersifat tidak dapat diubah, tidak berbunga, dan dibayarkan kepada Bank dalam nilai nominalnya ketika diminta.
Koreksi Anda
