Koreksi Pasal 58
PERPRES Nomor 170 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 2T Tahun 2O20 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2O20 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 37) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
