Koreksi Pasal 57
PERPRES Nomor 170 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diangkat dan ditantik berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2O20 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 4Ol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2O20 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 37), dialihkan, ditetapkan, dan/atau diangkat menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sekretaris Jenderal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sampai dengan ditetapkan dan diangkat pejabat barrr berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 juga berlaku bagi pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian.
Koreksi Anda
