Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERPRES Nomor 170 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan irigasi dan rawa yang terkait dengan bidang pertanian, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan/atau menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya serta pemerintah daerah. (2) Ketentuan mengenai tata cara koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur secara bersama antara Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, dan menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya.
Koreksi Anda