Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERPRES Nomor 170 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda