Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 170 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(21 Ketentuan . .
(2) Ketentuan mengenai proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
