Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Sisa Garam impor tahun 2024 yang berjumlah:
a. 47.OLL (empat puluh tujuh ribu sebelas) ton pada industri pengolah Garam dapat untuk mencukupi kebutuhan Garam untuk industri aneka pangan; dan
b. 2.2L7,97 (dua ribu dua ratus tujuh belas koma sembilan tqjuh) ton pada industri pengolah Garam dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan Garam untuk industri farmasi dan alat kesehatan, pada tahun 2025.
Koreksi Anda
