Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan rencana al<si sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan rencana induk Pergaraman daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bersumber dari: a. angg.rran pendapatan dan belanja negara; b. angg.rran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda