Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Keberhasilan pelaksanaan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diukur berdasarkan besaran target indikator kinerja yang terdiri atas:
a. produksi Garam; dan
b. penyerapan hasil produksi Garam.
(21 Produksi Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan Garam nasional.
(3) Penyerapan
(3) Penyerapan hasil produksi Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk jaminan kepastian usaha Petambak Garam dan keseimbangan pasokan dan kebutuhan.
(4) Jaminan kepastian usaha Petambak Garam dan keseimbangan pasokan dan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui:
a. penugasErn kepada badan usaha milik negara yang menangani bidang Pergaraman atau bidang terkait lain sebagai penyangga pasokan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. penetapan harga pokok produksi.
(5) Besaran target indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
