Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(l) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan setiap 5 (lima) tahun.
(21 Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional
(3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penyesuaian dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional.
Koreksi Anda
