Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan setiap 5 (lima) tahun. (21 Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional (3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penyesuaian dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional.
Koreksi Anda