Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31 dilakukan melalui program dan kegiatan yang dituangkan dalam rencana aksi. (21 Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan melalui sistem bisnis Pergaraman yang meliputi: a b. produksi; c. pascaproduksi; d. pengolahan; dan e. pemasaran, Pasal 9... K INDONESIA
Koreksi Anda