Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan pada SEGAR. (21 SEGAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan Usaha Pergaraman dengan kriteria: a. tersedia lahan untuk produksi Garam; b. tersedia prasarana dan sarana Usaha Pergaraman; c. terdapat p€rngsa pasar Garam; dan d. terdapat dukungan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan. (3) SEGAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan SEGAR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda