Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Swasembada Garam nasional pada tahun 2027 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dicapai melalui strategi: a. intensifikasi; b. ekstensifikasi; dan c. teknologi dengan lahan terbatas. (21 Intensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. peningkatan produksi pada lahan tambak Garam yang sudah ada; b. intervensi teknologi berupa pembuatan air tua; dan/atau c. penyediaan prasarana dan sarana Usaha (3) Ekstensilikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. pengembangan lahan tambak Garam baru; dan/atau b. penyediaan lahan tambak Garam untuk produksi Garam. (4) Teknologi... ErISt il KIN -6 iI-IIETrit (4) Teknologi dengan lahan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan paling sedikit melalui pembuatan pabrik pengolah air laut menjadi Garam.
Koreksi Anda