Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(l) Selain untuk memenuhi kebutuhan Garam nasional, percepatan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan untuk pengembangan Garam yang dilindungi Indikasi Geografis.
121 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengembangan Garam yang dilindungi Indikasi Geogralis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Garam
g. Garam
h. Garam
i. Garam
j. Garam
k. Garam
l. Garam dan
m. Garam
Pasal 5...
Koreksi Anda
