Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(l) Kebutuhan Garam nasional sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (31 terdiri atas:
a. Garam konsumsi;
b. Garam untuk industri aneka pangan;
c. Garam untuk industri penyamalan kulit;
d. Garam untuk utater treatmenl
e. Garam untuk industri pakan ternak;
dimaksud
f. Garam . . .
!=ITITFJTIilNI:Dr.Tf fdTI]
untuk industri pengasinan ikan;
untuk peternakan dan perkebunan;
untuk industri sabun dan deterjen;
untuk industri tekstil;
untuk pengeboran minyak;
untuk industri kosmetik;
untuk industri farmasi dan alat kesehatan;
untuk industri kimia atau chlor alkali.
l2l Kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c sampai dengan huruf k harus dipenuhi dari Garam produksi dalam negeri oleh Petambak Garam dan badan usaha.
(3) Pemenuhan kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dan huruf I harus dipenuhi dari Garam produksi dalam negeri oleh Petambak Garam dan badan usaha paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
l4l Pemenuhan kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf m harus dipenuhi dari Garam produksi dalam negeri oleh Petambak Garam dan badan usaha paling lambat tanggal 31 Desember 2027.
(5) Kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipenuhi secara bertahap sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
