Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: l. Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium. 2. Swasembada Garam adalah kemampuan pemenuhan kebutuhan garam secara mandiri yang berasal dari produksi garam dalam negeri. 3. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam. 4. Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran. 5. Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan Usaha Pergaraman. 6. Sentra Ekonomi Garam Ralryat yang selanjutnya disebut SEGAR adalah kawasan Usaha Pergaraman yang dilakukan secara terintegrasi. 7. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. 8. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dima}sud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 9.Pemerintah... K INDONESIA 9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang pelaksanaan uruszln pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
Koreksi Anda