Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DI BIDANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar RIPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan PRESIDEN ini dengan dalam lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Febrran 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 31 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Perundang-undangan ttd trd. Hukgm, Djaman
Koreksi Anda