Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DI BIDANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan untuk melaksanakan penugasan sebagai.rnana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bersumber dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi INDONESIA Tbk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PemerintaLr melaksanakan pengembalian atas pendanaan yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi INDONESIA Tbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pemberian imbal jasa. (3) Pendanaan (3) Pendanaan yang telatr dikeluarkan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) lT Telekomunikasi INDONESIA Tbk dalam rangka persiapan penyelenggaraan Sistem Pengadaan Secara Elektrorrik dan sistcm pendukungnya untuk melaksanakan penugasan merupakan satu kesatuan dalam pendanaan penugasan sebagaimana dimaksrrd pada ayat (1).
Koreksi Anda