Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
