Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang SURAT KUASA KHUSUS DALAM PENANGANAN GUGATAN PERDATA DANGUGATAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP PRESIDEN
Teks Saat Ini
Penerbitan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada surat gugatan atau surat pemberitahuan yang disampaikan oleh Pengadilan.
Koreksi Anda
