Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. Tahapan dalam Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dilakukan dan belum ditetapkan pemenangnya tetap dilakukan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan b. Perjanjian/Kontrak yang telah ditandatangani berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak.
Koreksi Anda