Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi dalam pelaksanaan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, yakni:
a. terindikasi melakukan Kemitraan dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak berperan aktif dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
b. tidak melaksanakan ketentuan dalam Kontrak terkait dengan pelaksanaan subkontrak.
(2) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan:
a. Sanksi teguran; dan/atau
b. Sanksi pemutusan Kontrak.
(3) Pelanggaran atas ketentuan pada ayat (1):
a. huruf a, dikenakan sanksi teguran oleh PPK dan/atau pemutusan Kontrak;dan
b. huruf b, dikenakan sanksi pemutusan Kontrak.
Koreksi Anda
