Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi dalam pelaksanaan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, yakni: a. terindikasi melakukan Kemitraan dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak berperan aktif dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan b. tidak melaksanakan ketentuan dalam Kontrak terkait dengan pelaksanaan subkontrak. (2) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan: a. Sanksi teguran; dan/atau b. Sanksi pemutusan Kontrak. (3) Pelanggaran atas ketentuan pada ayat (1): a. huruf a, dikenakan sanksi teguran oleh PPK dan/atau pemutusan Kontrak;dan b. huruf b, dikenakan sanksi pemutusan Kontrak.
Koreksi Anda