Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah wajib melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui aparat pengawasan internal pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
(2) Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan whistleblowing system.
(3) Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), sejak perencanaan, persiapan, pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak, dan serah terima pekerjaan.
(4) Ruang lingkup pengawasan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
a. perencanaan didasarkan pada kebutuhan barang/jasa;
b. pencadangan dan peruntukan paket pekerjaan untuk Pelaku Usaha Papua kategori Usaha Mikro dan Usaha Kecil, dan Pelaku Usaha kategori Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
c. penyediaan paket Swakelola;
d. pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya;
e. kepatuhan terhadap peraturan;
f. pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri;
g. penggunaan produk dalam negeri; dan
h. Pengadaan Berkelanjutan.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dilakukan bersama dengan kementerian terkait dan/atau lembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
(6) Hasil pengawasan digunakan sebagai alat pengendalian pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda
