Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka peningkatan kapasitas Pelaku Usaha Papua, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan bagi Pelaku Usaha Papua.
(2) Kementerian/Lembaga memberikan dukungan pelaksanaan pembinaan bagi Pelaku Usaha Papua yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
