Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka peningkatan kapasitas Pelaku Usaha Papua, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan bagi Pelaku Usaha Papua. (2) Kementerian/Lembaga memberikan dukungan pelaksanaan pembinaan bagi Pelaku Usaha Papua yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda