Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa tidak diperbolehkan untuk:
a. melakukan Kemitraan dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak berperan aktif dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
b. mengalihkan/mensubkontrakkan sebagian maupun seluruh pekerjaan kepada pihak lain secara tidak sah.
Koreksi Anda
