Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha non-kecil yang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat wajib melakukan pemberdayaan Pelaku Usaha Papua. (2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap Pelaku Usaha Papua yang telah aktif melakukan kegiatan usaha selama paling sedikit 1 (satu) tahun. (3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. Kemitraan; dan b. Subkontrak. (4) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua. (5) Subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, ditetapkan oleh PPK dan dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan.
Koreksi Anda