Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
Untuk memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, PPK dalam menyusun perencanaan membuat paket Pengadaan Langsung yang diperuntukkan bagi Pelaku Usaha kategori Usaha Mikro dan Usaha Kecil, dengan mengutamakan Pelaku Usaha Papua kategori Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Koreksi Anda
