Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b memiliki tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda