Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan rencana umum pengadaan barang/jasa, PA/KPA: a. MENETAPKAN paket pekerjaan yang memberikan kesempatan bagi Pelaku Usaha Papua, tanpa mengabaikan kualitas hasil pekerjaan; dan b. MENETAPKAN paket pekerjaan yang dilakukan melalui Swakelola.
Koreksi Anda