Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat meliputi: a. mendorong keberpihakan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam peningkatan kapasitas Pelaku Usaha Papua melalui penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Pelaku Usaha Papua; b. meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa; c. memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, terutama Usaha Mikro dan Usaha Kecil Pelaku Usaha Papua; d. meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa; e. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif; f. mengembangkan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa; g. menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik; h. mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional INDONESIA (SNI); i. mendorong pelaksanaan penelitian dan industri kreatif; dan j. melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.
Koreksi Anda