Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan Barang/Jasa untuk pelaksanaan Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, bertujuan: a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; b. meningkatkan peran serta Pelaku Usaha Papua; c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro dan Usaha Kecil, terutama Usaha Mikro dan Usaha Kecil Pelaku Usaha Papua; d. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri; e. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif; f. mendorong pemerataan ekonomi; g. mendorong Pengadaan Berkelanjutan; dan h. meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Koreksi Anda