Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa bakti Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA paling lama sama dengan masa jabatan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA atau Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA yang bersangkutan. (2) Dalam hal berhenti, diberhentikan, atau telah berakhir masa baktinya, Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA tidak diberikan pensiun dan uang pesangon.
Koreksi Anda