Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal. (2) Tata kerja Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda