Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Persidangan terdiri atas Biro dan/atau Pusat.
(2) Biro dan/atau Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling banyak berjumlah 5 (lima).
(3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit kerja yang menangani fungsi teknis persidangan dan/atau kesekretariatan pimpinan.
(4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit kerja yang menangani fungsi dukungan keahlian.
Koreksi Anda
