Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Persidangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang Persidangan;
b. koordinasi dan pembinaan pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Persidangan;
c. pelaksanaan dukungan teknis persidangan dan kesekretariatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA;
d. penyiapan rumusan dan pelaksanaan dukungan perancangan UNDANG-UNDANG kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA;
e. penyiapan rumusan dan pelaksanaan dukungan pengawasan terhadap pelaksanaan UNDANG-UNDANG;
f. penyiapan rumusan dan pelaksanaan dukungan pemberian pertimbangan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA;
g. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan akuntabilitas keuangan negara kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA;
h. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan penelitian kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA;
i. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pengolahan aspirasi daerah kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA;
j. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
