Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Persidangan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang Persidangan; b. koordinasi dan pembinaan pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Persidangan; c. pelaksanaan dukungan teknis persidangan dan kesekretariatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA; d. penyiapan rumusan dan pelaksanaan dukungan perancangan UNDANG-UNDANG kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA; e. penyiapan rumusan dan pelaksanaan dukungan pengawasan terhadap pelaksanaan UNDANG-UNDANG; f. penyiapan rumusan dan pelaksanaan dukungan pemberian pertimbangan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA; g. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan akuntabilitas keuangan negara kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA; h. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan penelitian kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA; i. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pengolahan aspirasi daerah kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA; j. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda